Bentuk dan Jenis Sangkaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana

Ilustrasi

Ilustrasi

1.      Sangkaan Tunggal

Dalam sangkaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang disangkakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau sangkaan pengganti lainnya.

contoh : hanya disangkakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).

2.      Sangkaan Alternatif

Dalam sangkaan ini terdapat beberapa sangkaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan “alternatif” dan bersifat mengecualikan sangkaan pada lapisan lainnya. Bentuk sangkaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam sangkaan alternatif, meskipun sangkaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu sangkaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Dalam bentuk sangkaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung “atau”.

Contoh sangkaan alternatif:

Pencurian (Pasal 362 KUHP)

atau

Penadahan (Pasal 480 KUHP)

3.      Sangkaan Subsidair

Sama halnya dengan sangkaan alternatif, sangkaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan sangkaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.

Pembuktian dalam sangkaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya.

Contoh sangkaan subsidair:

Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)

Lebih subsidair: Penganiayan berat (Pasal 353 ayat (3) KUHP)

4.      Sangkaan Kumulatif

Dalam sangkaan ini, Tersangka disangkakan beberapa Tindak Pidana sekaligus ke semua sangkaan harus dibuktikan satu demi satu. Sangkaan ini dipergunakan dalam hal Tersangka melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri. Dalam bentuk sangkaan ini, antara pasal sangkaan satu dengan pasal sangkaan yang lainnya menggunakan kata sambung “dan”.

Contoh sangkaan kumulatif:

Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)

Dan

Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)

Dan

Perkosaan (Pasal 285 KUHP)

5.      Sangkaan Kombinasi

Disebut Sangkaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan atau digabungkan antara sangkaan kumulatif dengan sangkaan alternatif atau subsidair.

Contoh sangkaan kombinasi:

Kombinasi antara sangkaan kumulatif dengan sangkaan alternatif.

Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

dan, atau

Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);

Kombinasi sangkaan kumulatif dengan subsidair.

Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);

Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);

dan

Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);

Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)

Kombinasi sangkaan alternatif dengan subsidair.

Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);

Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);

atau

Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);

Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)

Kombinasi sangkaan Komulatif. Alternatif dan Subsidair.

Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);

Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);

dan, atau

Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);

Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)

6.       Penggunaan Juncto

Dalam bahasa belanda Juncto” berarti “Konjungsi” yang bermakna Penghubung atau Pengait atau yang berhubungan atau yang berkaitan. Akronim (singkatan yang lazim digunakan) dari  Juncto” adalah “Jo”.

Berbeda halnya dengan dan, atau dan subsidair, untuk kata juncto, kata ini digunakan untuk menjelaskan pasal yang memiliki hubungan satu dengan lainnya. Pasal-pasal ini tidak dibatasi hanya untuk satu undang-undang, dan tidak dibatasi hanya untuk penerapan pasal pada tindak pidana.

Contoh penggunaan kata juncto misalnya: A membantu B dalam melakukan tindak pidana pembunuhan, maka A akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) jo. Pasal 55 KUHP (tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana), sedangkan B akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP. sangkaan di antara keduanya berbeda agar menjelaskan bahwa A bukan merupakan pelaku utama seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP melainkan merupakan pembantu tindak pidana tersebut sebagaimana dijelaskan keadaannya dalam Pasal 55 KUHP.

Contoh lain penggunaan kata juncto: dalam tindak pidana kehutanan Pasal 78 UU.Ri. No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjelaskan tentang ancaman pidana, sedangkan pasal 55 ayat (3) menjelaskan tentang perbuatan (delik) yang dilarang sehingga penggunaan sangkaannya adalah Pasal 78 ayat (5) Jo pasal 50 ayat (3) huruf  f UU. RI. No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan

Mengingat hal-hal yang telah dijabarkan di atas, maka penggunaan kata dan, atau, juncto, atau primair-subsidair disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka. Dalam hal tersangka melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak Pidana dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan sangkaan “alternatif” (menggunakan kata atau) atau sangkaan “subsidair” atau sangkaan “Kombinasi” (menggunakan kata dan, atau). Sedangkan, dalam hal tersangka melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri-sendiri dipergunakan bentuk sangkaan kumulatif (menggunakan kata dan)

Ditulis dalam Uncategorized
1 comments on “Bentuk dan Jenis Sangkaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana
  1. Anonim berkata:

    trimakasih sudah berbagi ilmu

Tinggalkan komentar